Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2013 - Ada beberapa Jenis-Jenis Pajak yang
Berlaku di Indonesia Saat ini . Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang
dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan, berikut ini informasi terbaru
mengenai Tarif Pajak, PTKP dan Cara perhitungannya PPh.
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan PajakTarif Pajak adalah dasar pengenaan
pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya
berupa persentase (%).Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang
dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak
merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan
pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan
persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara.
Beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5. Tarif Advalorem
6. Tarif spesifik
7. Tarif Efektif
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila
penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan
terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai
pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan
tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai
berikut :
- Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang
Pribadi.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan
kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp
50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp
250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp
50.000.000,-
|
30%
|
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang
Pribadi Tahun 2013
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
Tahun 2013 Pak Joko status Kawin anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2013 Isteri Pak Joko melahirkan anak.
PTKP Tahun 2013 untuk status Pak Joko adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan
Wanita (Kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin &
Wanita)
|
24.300.000
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
- TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
- TK/2 = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
- TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak
Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
32.400.000
|
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
- K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
- K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri Kerja/Usaha
|
50.625.00
|
52.650.000
|
54.675.000
|
56.700.000
|
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
- K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
Demikianlah informasi tentang Tarif Pajak PPh 2013 dan Cara
Penghitungan, semoga bermanfaat...Informasi selengkapnya tentang
perpajakan silahkan kunjungi situs http://www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar