Ada 8
golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan
dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam
al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan
dengan waw al-’athaf
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Firman Allah
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at-taubah:
60)
1-
Al-fuqara’
Orang faqir
(orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta
dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi
ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya
untuk menutupi kebutuhannya.
2-
Al-Masakin
Orang miskin
berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan
pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi
kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama
orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000
rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari
kebutuhannya.
3- Al’amilin
yaitu amil
zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus
memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil
(bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama.
Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai
dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4-
Almuallafah
yaitu yaitu
orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati
dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan
kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir
atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5- Dzur-
Riqab
Yaitu hamba
sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan
uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh
orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara
karena tidak mampu membayar diah
6- Algharim
Yaitu orang
yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak
sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat
kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan
islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan
sabda Nabi saw: ” Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali
orang yang berperang di jalan Allah, atau Panitia zakat atau orang yang
berhutang” (HR Abu Dawud, hadist hasan shahih)
7- Fi
sabilillah (Almujahidin)
Yaitu Orang
yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela
dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8- Ibnu
Sabil
yaitu
musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat
di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam
perjalanannya
Yang
Haram Menerima Zakat
Ada beberpa
golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika
diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
Orang kafir atau musyrik
Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu
laki-laki dan perempuan
Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan
hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda
Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia,
sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya.
(HR Muslim)
Niat zakat: Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat harus diniati ketika akan mengeluarkannya, sesuai dengan hadist Nabi saw yang tersebut sebelumnya:
Niat zakat fitrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) saya karena Allah Ta’ala”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah (mal) fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar