Blog tutorial|Free Template|HTML Tutorial|Dan tips&trik mengenai internet|


Server times:

Minggu, 25 Agustus 2013

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang  : bahwa  dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal  77K  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  perlu  menetapkan Peraturan    Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang Kerangka  Dasar  dan  Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mengingat   : 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Rencana Pembangunan    Jangka    Panjang    Nasional    2005-2025 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun   2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara    Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71, Tambahan   Lembaran   Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5410);
4.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010- 2014;
5.  Peraturan   Presiden   Nomor   47   Tahun   2009   tentang Pembentukan     dan     Organisasi     Kementerian     Negara sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6.  Peraturan   Presiden   Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan,   Tugas,   Fungsi,   Susunan   Organisasi,   dan Tatakerja     Kementerian     Negara     Republik     Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor  92 Tahun 2011; dan
7.  Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  Tahun  2009  mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II  sebagaimana telah   beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
                                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN    MENTERI    PENDIDIKAN   DAN    KEBUDAYAAN TENTANG  KERANGKA  DASAR  DAN  STRUKTUR  KURIKULUM SEKOLAH     MENENGAH     KEJURUAN/MADRASAH     ALIYAH KEJURUAN.

                                                                      Pasal 1
(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan  merupakan  landasan  filosofis,  sosiologis,  psikopedagogis,  dan yuridis yang berfungsi  sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada  tingkat  nasional  dan  pengembangan  muatan  lokal  pada  tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur   Kurikulum   Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah Kejuruan  merupakan pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban  belajar,  dan  kompetensi  dasar  pada  setiap  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
                                                                      Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

                               MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                        MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
                                                                                                           Pada tanggal

                          MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR  LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR      TAHUN
TENTANG
KERANGKA   DASAR   DAN   STRUKTUR   KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN /MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

I.   PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

1.  Pengertian Kurikulum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional   menyebutkan   bahwa   kurikulum   adalah   seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta  cara  yang   digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan   pelajaran,   sedangkan   yang   kedua   adalah   cara   yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.

2.Rasional Pengembangan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar  kompetensi lulusan, standar pendidik dan   tenaga   kependidikan,   standar   sarana   dan   prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan  internal  lainnya  terkait  dengan     perkembangan penduduk  Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini  jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia  65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%.Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah   ini   dapat  ditransformasikan  menjadi  sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan  informasi, kebangkitan industri kreatif dan   budaya,   dan   perkembangan    pendidikan   di   tingkat internasional.  Arus  globalisasi  akan  menggeser   pola  hidup masyarakat  dari  agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi masyarakat  industri  dan  perdagangan  modern  seperti  dapat terlihat  di   World   Trade   Organization   (WTO),  Association   of Southeast   Asian    Nations   (ASEAN)   Community,   Asia-Pacific Economic  Cooperation  (APEC),   dan  ASEAN  Free  Trade  Area (AFTA).  Tantangan  eksternal  juga  terkait   dengan  pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu,    investasi,    dan    transformasi    bidang     pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for  International  Student  Assessment  (PISA)  sejak  tahun  1999 juga  menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS  dan  PISA.  Hal  ini  disebabkan  antara  lain  banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS  dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir Kurikulum 2013  dikembangkan  dengan  penyempurnaan  pola pikir sebagai berikut:
1)  pola   pembelajaran   yang   berpusat   pada   guru   menjadi pembelajaran  berpusat  pada  peserta  didik.  Peserta  didik harus    memiliki    pilihan-pilihan    terhadap   materi    yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)  pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi   pembelajaran   interaktif   (interaktif   guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3)  pola  pembelajaran  terisolasi  menjadi  pembelajaran  secara jejaring  (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana  saja  yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)  pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)  pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)  pola   pembelajaran   alat   tunggal   menjadi   pembelajaran berbasis alat multimedia;

7)  pola   pembelajaran   berbasis   massal   menjadi   kebutuhan pelanggan    (users)    dengan    memperkuat   pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)  pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi       pembelajaran      ilmu      pengetahuan      jamak (multidisciplines); dan
9)  pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis. d.  Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan   kurikulum    selama    ini    telah    menempatkan kurikulum sebagai daftar Mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum
2013  untuk   Sekolah   Menegah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah Kejuruan  diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu  dalam  Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2) penguatan     manajeman     sekolah     melalui     penguatan kemampuan  manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) penguatan   sarana   dan   prasarana   untuk    kepentingan manajemen dan proses pembelajaran. e.   Penguatan Materi Penguatan  materi  dilakukan  dengan  cara  pendalaman  dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

B.  Karakteristik Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

1)  mengembangkan   keseimbangan   antara   pengembangan   sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2)  sekolah  merupakan  bagian  dari  masyarakat  yang  memberikan pengalaman  belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di  sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3)  mengembangkan   sikap,   pengetahuan,   dan   keterampilan   serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4)  memberi   waktu   yang   cukup   leluasa   untuk   mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5)  kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;
6)  kompetensi  inti  kelas  menjadi  unsur  pengorganisasi  (organizing elements)  kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses  pembelajaran  dikembangkan  untuk  mencapai  kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti;

7)  kompetensi    dasar    dikembangkan    didasarkan    pada    prinsip akumulatif,   saling   memperkuat   (reinforced)   dan   memperkaya (enriched) antarMata  pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

C.  Tujuan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar  memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga  negara yang  beriman,  produktif,  kreatif,  inovatif,  dan  afektif  serta  mampu berkontribusi pada  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

II.  KERANGKA DASAR KURIKULUM A.  Landasan Filosofis
Landasan  filosofis   dalam   pengembangan   kurikulum   menentukan kualitas  peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,  proses  pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil   belajar,   hubungan   peserta   didik   dengan   masyarakat   dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum  2013   dikembangkan   dengan   landasan   filosofis   yang memberikan  dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi  manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun  filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan  manusia  yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a. Pendidikan   berakar   pada   budaya   bangsa   untuk   membangun kehidupan  bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan  Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  budaya bangsa  Indonesia  yang  beragam,   diarahkan  untuk  membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal  ini  mengandung  makna  bahwa  kurikulum  adalah  rancangan pendidikan    untuk   mempersiapkan   kehidupan   generasi   muda bangsa.  Dengan  demikian,  tugas  mempersiapkan  generasi  muda bangsa    menjadi    tugas     utama    suatu    kurikulum.    Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum   2013   mengembangkan   pengalaman    belajar   yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan,   dan    pada   waktu   bersamaan   tetap   mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di  masa  lampau  adalah  sesuatu  yang  harus  termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan  potensi  dirinya  menjadi   kemampuan     berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan  memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik  peserta  didik.  Selain  mengembangkan  kemampuan  berpikir rasional   dan   cemerlang    dalam   akademik,   Kurikulum   2013 memposisikan   keunggulan   budaya   tersebut      dipelajari   untuk menimbulkan  rasa  bangga,  diaplikasikan  dan   dimanifestasikan dalam  kehidupan  pribadi,  dalam  interaksi  sosial  di  masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan   kecemerlangan  akademik  melalui  pendidikan  disiplin  ilmu. Filosofi ini  menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran  adalah  pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan  kurikulum memiliki nama Mata pelajaran yang  sama  dengan  nama  disiplin  ilmu,  selalu  bertujuan  untuk mengembangkan    kemampuan    intelektual    dan    kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan  untuk  membangun  kehidupan  masa  kini  dan  masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual,  kemampuan  berkomunikasi,  sikap  sosial,  kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun  kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan    filosofi    ini,    Kurikulum    2013    bermaksud     untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir  reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan  untuk  membangun  kehidupan  masyarakat  demokratis  yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

B.  Landasan Teoritis

Kurikulum 2013  dikembangkan  atas  teori  “pendidikan  berdasarkan standar”  (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi   (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi  lulusan,   standar   pendidik   dan   tenaga   kependidikan,

8 standar   sarana   dan   prasarana,   standar   pengelolaan,    standar pembiayaan,  dan  standar  penilaian  pendidikan.  Kurikulum  berbasis kompetensi dirancang  untuk memberikan pengalaman belajar seluas- luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan  guru (taught  curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan  pembelajaran  di  sekolah,  kelas,  dan  masyarakat;  dan  (2) pengalaman belajar  langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik. Pengalaman belajar langsung  individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

C.  Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.  Undang-undang    Nomor    17    Tahun    2005    tentang    Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang    dituangkan   Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah Nasional; dan
4.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah   Nomor   32   Tahun   2013   tentang   Perubahan   Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19   Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.
III. STRUKTUR KURIKULUM A.  Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada  kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian  tentang   Kompetensi   Inti   untuk   jenjang   Sekolah   Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 1:  Kompetensi Inti Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah  Kejuruan

KOMPETENSI INTI KELAS X
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

2. Menghayati dan Mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung- jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan
masalah.
KOMPETENSI INTI KELAS XI
1. Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya.

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung- jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan
masalah.
KOMPETENSI INTI KELAS XII
1. Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya.

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung- jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.

10 KOMPETENSI INTI KELAS X
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah  pengawasan  langsung.
KOMPETENSI INTI KELAS XI
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI INTI KELAS XII
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

Tidak ada komentar: