Assalamu Alaikum malam ini saya akan mengulas tentang
langkah-langkah pengajuan NUPTK baru mengingat tingginya trafik kunjungan http://padamu.siap.web.id , Hal ini sangat
wajar, karena alamat tersebut akan diakses oleh seluruh PTK (pendidik dan
tenaga kependidikan) se-Indonesia. Berarti traffic situs padamu bahkan akan
lebih banyak dikunjungi dibanding situs Dapodik yang hanya diakses oleh guru
bersertifikat pendidik saja. Ramainya pengunjung di situs padamu dapat
menyebabkan halaman tersebut sangat sulit diakses. Nah, jika anda memang
mengalami kesulitan mengakses situs padamu.kemdikbud.go.id secara langsung,
kami sarankan anda untuk mencoba link berikut: http://118.98.222.83/
Jadwal proses Registrasi PTK sebagai syarat Pengajuan NUPTK Baru telah dimulai sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB.
Jadwal proses Registrasi PTK sebagai syarat Pengajuan NUPTK Baru telah dimulai sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB.
Syarat
Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan
NUPTK baru (karena belum memilikinya), harus memenuhi persyaratan berikut:
- Yang bersangkutan adalah Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK pada sekolah yang merupakan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai status kepegawaian PNS/CPNS atau Non PNS.
- Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota bila bertugas di sekolah negeri.
- Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS mempunyai SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan, bila bertugas di sekolah swasta.
Langkah-Langkah atau Cara Pengajuan NUPTK Baru di situs
padamu.kemdikbud.go.id
Apabila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang
bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka ia boleh melakukan tahapan
pengajuan NUPTK baru tahun 2013 (Registrasi PTK) di situs
padamu.kemdikbud.go.id secara online. Secara umum ada 2 tahapan yang harus
dilalui, yaitu :
- Pengajuan untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
- Pengajuan untuk mendapatkan NUPTK baru.
- Bila PTK yang bersangkutan adalah GURU, maka dapat mendownload Formulir A05 untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
- Bila PTK yang bersangkutan adalah PENGAWAS, maka dapat mendownload Formulir A06 untuk Pengawas di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
- Bagi PENGAWAS, isi dan lengkapi Formulir A06 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan beserta cap stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Selanjutnya, serahkan formulir beserta persyaratan yang diminta ke Operator/Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
- Bagi GURU, isi dan lengkapi Formulir A05 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan kepala sekolah beserta cap stempel dari sekolah induk tempat anda bertugas, lalu serahkan pada Operator Sekolah lengkap dengan persyaratan yang diminta.
- Operator Sekolah akan melakukan login di http://padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah kemudian masuk ke menu Pengajuan NUPTK, mengisi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh Guru/PTK.
- Operator sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke Guru/PTK yang bersangkutan.
- Bagi PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) perhatikan pada lembaran tersebut terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
- Selanjutnya PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas yang diminta.
- Kemudian PTK mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a).
- PTK menyerahkan kembali surat tersebut ke Admin Sekolah
- PTK menunggu proses pengajuan.
- PTK menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Jika
langkah-langkah yang diuraikan di atas masih kurang jelas, anda dapat
mengunduh/download Formulir A05 atau Formulir A06 melalui link berikut, dan
membaca diagram alur yang disertakan bersama kedua jenis formulir tersebut.
Bila
kesulitan mendownload dari link di atas, silakan coba di
- Alternatif Link Download Formulir A05 untuk Guru
- Alternatif Link Download Formulir A05 untuk Pengawas
Selamat Mengajukan NUPTK baru di tahun 2013 ini,
semoga anda sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar