waktu
adalah ibadah wajib bagi setiap pemeluk agama islam dewasa kecuali yang
dilarang untuk melakukannya seperti yang sedang datang bulan, sedang sakit
parah, sedang gila, sedang lupa, dan lain-lain. Meskipun hukuman bagi orang
yang meninggalkan solat/salat sangat berat namun banyak sekali orang islam yang
tidak menjalankannya dengan berbagai alasan mulai dari sibuk sampai yang malas.
Berikut ini adalah beberapa azab/hukuman bagi orang-orang yang lalai dalam
mengerjakan sholatnya :
Siksa
dan Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu
6 Siksa
di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkahan
umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit
rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya
shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat
tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah
dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan
doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan
Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :
1. Orang yang meninggalkan shalat akan
menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat
lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat
haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu
di Dalam Kubur
:
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya
sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan
sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan
Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan shalat di
hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih
sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan
dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Dosa Meninggalkan
Shalat Fardhu
:
1. Shalat Subuh : satu kali
meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan
60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Dhzuhur : satu kalo meninggalkan
dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali
meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Maghrib : satu kali
meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya' : satu kali
meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah
langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
Untuk itulah kita sebagai umat
muslim yang baik harus menjalankan apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi
apa yang dilarang Tuhan. Jangan ikut-ikutan orang-orang di sekitar kita.
Percuma kalau kita hidup senang di dunia selama 50 tahun akan tetapi kelak kita
mandapatkan siksa neraka yang pedih selama jutaan tahun lamanya atau bahkan
selama-lamanya. Mari kita shalat karena sholat itu mencegah perbuatan keji dan
mungkar. Selain sholat kita juga wajib beriman dan bertakwa kepada Allah.
5
Kemuliaan bagi orang yang istiqomah dalam sholat:
1. Kemuliaan di dunia
2. Dihindarkan dari siksa kubur
3. Mendapatkan doa2 dari orang2 sholeh
4. Dimudahkan dalam menyusuri jembatan
shirot.
5. Dihindarkan dari pemeriksaan amal ibadah
didunia.
Ibnu Abbas, berkata, Maksud Hadist:
“Aku dengar Rasulullah SAW bersabda: “Awalnya orang yang meninggalkan solat
itu, bukanlah dia termasuk golongan Islam. Allah tidak terima tauhid dan
imannya dan tidak ada faedah shodakah, puasa dan syahadatnya”. Alhadist.
Gambaran Azab Bagi Yang Meninggalkan
Sholat.
Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj
Rasulullah SAW, bukan saja diperlihatkan tentang balasan orang yang beramal
baik, tetapi juga diperlihatkan balasan orang yang berbuat mungkar, diantaranya
siksaan bagi yang meninggalkan Sholat fardhu. Mengenai balasan orang yang meninggalkan
Sholat Fardu: “Rasulullah SAW, diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan
kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah,
kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka tidak terus berhenti
melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: “Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril
menjawab: “Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Sholat
fardhu”. (Riwayat Tabrani). Orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke
dalam Neraka Saqor. Maksud Firman Allah Ta’ala: “..Setelah melihat orang-orang
yang bersalah itu, mereka berkata: “Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam
Neraka Saqor ?”. Orang-orang yang bersalah itu menjawab: “kami termasuk dalam
kumpulan orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat” Al-ayat. Saad bin Abi Waqas
bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang melalaikan Sholat, maka
jawab Baginda SAW, “yaitu mengakhirkan waktu Sholat dari waktu asalnya hingga
sampai waktu Sholat lain. Mereka telah menyia-nyiakan dan melewatkan waktu
Sholat, maka mereka diancam dengan Neraka Wail”. Ibn Abbas dan Said bin
Al-Musaiyib turut menafsirkan hadist di atas “yaitu orang yang
melengah-lengahkan Sholat mereka sehingga sampai kepada waktu Sholat lain, maka
bagi pelakunya jika mereka tidak bertaubat Allah menjanjikan mereka Neraka
Jahannam tempat kembalinya”. Maksud Hadist: “Siapa meninggalkan sholat dengan
sengaja, maka sesungguhnya dia telah kafir dengan nyata”. Berdasarkan hadist
ini, Sebagaian besar ulama (termasuk Imam Syafi’i) berfatwa: Tidak wajib memandikan,
mengkafankan dan mensholatkan jenazah seseorang yang meninggal dunia dan
mengaku Islam, tetapi tidak pernah mengerjakan sholat. Bahkan, ada yang
mengatakan haram mensholatkanya.
Siksa Neraka Sangat Mengerikan
Mereka yang meninggalkan sholat akan
menerima siksa di dunia dan di alam kubur yang terdiri dari tiga siksaan.
Tiga jenis siksa di dalam kubur
yaitu:
1. Kuburnya akan berhimpit-himpit
serapat mungkin sehingga meremukkan tulang-tulang dada.
2. Dinyalakan api di dalam kuburnya dan
api itu akan membelit dan membakar tubuhnya siang dan malam tiada henti-henti.
3. Akan muncul seekor ular yang bernama
“Sujaul Aqra” Ia akan berkata, kepada si mati dengan suaranya bagai halilintar:
“Aku disuruh oleh Allah memukulmu sebab meninggalkan sholat dari Subuh hingga Dhuhur,
kemudian dari Dhuhur ke Asar, dari Asar ke Maghrib dan dari Maghrib ke Isya’
hingga Subuh”. Ia dipukul dari waktu Subuh hingga naik matahari, kemudian
dipukul dan dibenturkan hingga terjungkal ke perut bumi karena meninggalkan
Sholat Dhuhur. Kemudian dipukul lagi karena meninggalkan Sholat Asar, begitulah
seterusnya dari Asar ke Maghrib, dari Maghrib ke waktu Isya’ hingga ke waktu
Subuh lagi. Demikianlah seterusnya siksaan oleh “Sajaul Aqra” hingga hari
Qiamat.
Didalam Neraka Jahanam terdapat wadi
(lembah) yang didalamnya terdapat ular-ular berukuran sebesar tengkuk unta dan
panjangnya sebulan perjalanan. Kerjanya tiada lain kecuali menggigit
orang-orang yang tidak mengerjakan Sholat semasa hidup mereka. Bisa ular itu
juga menggelegak di di badan mereka selama 70 tahun sehingga hancur seluruh
daging badan mereka. Kemudian tubuh kembali pulih, lalu digigit lagi dan
begitulah seterusnya.
Maksud Hadist: “orang yang
meninggalkan sholat, akan Allah hantarkan kepadanya seekor ular besar bernama
“Suja’ul Akra”, yang matanya memancarkan api, mempunyai tangan dan berkuku
besi, dengan membawa alat pemukul dari besi berat”.
Siapakah orang yang sombong?
Orang yang sombong adalah orang yang
diberi penghidupan tapi tidak mau sujud pada yang menjadikan kehidupan itu
yaitu, Allah Rabbul Alaamin, Tuhan sekalian alam. Maka bertasbihlah segala apa
yang ada di bumi dan di langit pada TuhanNya kecuali Iblis dan manusia yang
sombong diri.
Siapakah orang yang telah mati
hatinya?
Orang yang telah mati hatinya adalah
orang yang diberi petunjuk melalui ayat-ayat Qur’an, Hadits dan cerita-cerita
kebaikan namun merasa tidak ada kesan apa-apa di dalam jiwa untuk bertaubat.
Siapakah orang dungu kepala otaknya?
Orang yang dungu kepala otaknya
adalah orang yang tidak mau melakukan ibadah tapi menyangka bahwa Allah tidak
akan menyiksanya dengan kelalaiannya itu dan sering merasa tenang dengan
kemaksiatannya.
Siapakah orang yang bodoh?
Orang yang bodoh adalah orang yang
bersungguh-sungguh berusaha sekuat tenaga untuk dunianya sedangkan akhiratnya
diabaikan.
Malaikat Jibril as, telah menemui
Nabi Muhammad SAW, dan berkata: “Ya Muhammad.. Tidaklah diterima bagi orang
yang meninggalkan sholat yaitu: Puasanya, Shodaqahnya, Zakatnya, Hajinya dan
Amal baiknya”. Orang yang meninggalkan Sholat akan diturunkan kepadanya
tiap-tiap hari dan malam seribu laknat dan seribu murka. Begitu juga Para
Malaikat di langit ke-7 akan melaknatnya.
Ya Muhammad..! Orang yang
meninggalkan Sholat tidak akan mendapat syafa’atmu dan ia tidak tergolong dari
umatmu.. Tidak boleh diziarahi ketika ia sakit, tidak boleh mengiringi
jenazahnya, tidak boleh beri salam pada nya, tidak boleh makan minum dengan
nya, tidak boleh bersahabat dengannya, tidak boleh duduk besertanya, tidak ada
Agama baginya, tidak ada kepercayaan bagi nya, tidak ada baginya Rahmat Allah
dan ia dikumpulkan bersama dengan orang Munafiqiin pada lapisan Neraka yang
paling bawah (diazab dengan amat dahsyat..). Sabda Nabi Muhammad SAW, Maksud
Hadist: “Perjanjian (perbedaan) diantara kita (orang islam) dengan mereka
(orang kafir) ialah Sholat, dan barangsiapa meninggalkan Sholat sesungguhnya ia
telah menjadi seorang kafir”. (Tirmizi). Wahai Saudaraku Ummat Islam, mari kita
merenung sejenak tentang ancaman azab bagi yang meninggalkan sholat Fardhu. Apa
guna kita hidup di dunia sekalipun berlimpah harta jika kita termasuk golongan
orang-orang yang (kafir) meninggalkan sholat..?, barang siapa meninggalkan
Sholat, maka ia telah menjadi kafir dengan nyata…! Orang yang meninggalkan
sholat, ia wajib menerima azab Allah Ta’ala..! Orang yang meninggalkan sholat,
tidak akan mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW, karena mereka telah menjadi
kafir dan orang kafir tidak berhak mendapat Syafa’at Nabi Muhammad SAW. Ancaman
Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang meninggalkan sholat bukan sekedar
gertakan belaka. Sungguh ancaman Allah Ta’ala akan terbukti kelak di akhirat.
“…sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji”.
Hukum Meninggalkan Sholat
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh
Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat
penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa
membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini
sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang
dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu
ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali
sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat
sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit
yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika
Idul Fithri dan Idul Adha saja. Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat
saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh
karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan
mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi
taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para Ulama Sepakat Bahwa
Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar
Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah
–rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat
lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih
besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan
minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan
kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah,
hal. 7) Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah-
berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa
meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa
alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25) Adz Dzahabi –rahimahullah-
juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya
termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan
-yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri.
Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena
itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar
sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk
orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al
Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah Orang yang Meninggalkan
Shalat Kafir Alias Bukan Muslim?
Dalam point sebelumnya telah
dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar
bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih
pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah
orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir? Asy Syaukani
-rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin
tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini
shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin
saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author,
1/369). Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat
itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat
pertama : Mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh
karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat
Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr,
Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah,
‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah,
pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar
bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal,
‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat
kedua : Mengatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak
dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat
Imam Ahmad. Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat
karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus
dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187) Jadi, intinya ada perbedaan
pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab.
Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan
simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan Orang yang Meninggalkan
Shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal
ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja. Allah Ta’ala
berfirman,
َخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan
menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.”
(QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’
dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat
menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini,
Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi
orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya
orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu
dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang
berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah,
bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Pada ayat
selanjutnya juga, Allah telah mengatakan, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا ”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka
seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai
taubat untuk beriman. Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman, َإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي
الدِّينِ “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam
ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan
shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman.
Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang
mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS.
Al Hujurat [49] : 10) Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini. Dari Jabir bin
‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ
وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang
muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim
no. 257). Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا
فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan
adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.”
(HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini
shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566). Diriwayatkan dari Mu’adz
bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ
الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ ”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam
dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan
shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam
hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti
penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk)
dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan Islam, bisa ambruk dengan
hilangnya shalat. Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat
adalah Kafir Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ ”Tidaklah
disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Dari jalan yang lain, Umar
berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian
dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik.
Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al
Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir.
Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul
Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang
sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh
karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’
(kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab
Ash Sholah. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan
shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in,
Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله
عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ
الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah
pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir
kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin
Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini
bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat)
hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal
Kitab, hal. 52) Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an,
hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka
menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir
(keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang
ada. Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari
pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini
telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan
sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash
Sholah, hal. 56)
Berbagai Kasus Orang yang
Meninggalkan Shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah
meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin
perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat
boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan
dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi
kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah
meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.
Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam
ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan
kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq,
mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering
dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu
kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir
(yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah
yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia
kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat
dari keadaan akhir hidupnya]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika
seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka
baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah
dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …
Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri,
tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara
total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang
semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka
hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum
ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi
berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa,
7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah
bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan
shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah
sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan
adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk
mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang
mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam
melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam
ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela
sebagaimana Allah berfirman, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ
صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)
(Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190) Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu
menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering
menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
“Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat.
Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang
menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ Imam Ahmad
–rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang
meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki
bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu.
Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan
shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah
engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar
Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash
Sholah, hal. 12) Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini
(membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan
melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq
(membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan
anggota badan). Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan
(tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa
melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja,
tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang
membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini
sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut
orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah
hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang
menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah,
35-36) Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga
kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya
meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam. [Muhammad Abduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar